Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Mendagri Hari Sabarno. Purnawiran jenderal ini dijebloskan ke tahanan titipan di LP Cipinang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri tahun 2002-2005.
Sejak Jumat (25/3/2011) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Hari yang mengenakan batik coklat menjalani pemeriksaan di KPK. Sekitar pukul 16.45 WIB, Hari keluar dari ruang penydik dan melangkah menuju mobil tahanan KPK B 1532 VQ, yang sudah disiapkan sejak siang.
Sebagai warga negara yang baik, ya harus taat UU dan proses hukum yang berlaku, ungkap Mendagri di era Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi seorang perwira TNI Babinkam.
Dijelaskan, perwira TNI Babinkam yang mendampinginya merupakan personel bantuan hukum, yang diminta untuk mendampinginya. Jadi, saya kan seorang purnawirawan. Saya berhak untuk meminta bantuan hukum kepada Babinkam, meski saya sudah punya pengacara yang lain, tandas lelaki yang murah senyum.
Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010, karena dinilai KPK yang bertanggung jawab atas kasus-kasus korupsi pengadaan alat pemadam di sejumlah daerah.
Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus korupsi Damkar ini, sejumlah pejabat sudah dipenjara, seperti mantan Gubernur Riau, kasus ini seperti mantan gubernur Jabar Dani Setiawan, mantan walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli, serta eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Samuel Hengky saat menjalani hukuman di tahanan. o end