Beritabatavia.com -
Pembangunan gedung baru DPR mendapat kecaman dari elemen masyarakat. Koalisi masyarakat sipil mengatasnamakan masyarakat Indonesia mensomasi Pimpinan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Presiden dan Menteri Keuangan agar membatalkan proses tender pembangunan gedung baru DPR, yang dinilai sangat tidak aspiratif dengan masih banyaknya rakyat miskin.
Kami juga meminta mereka menyampaikan permohonan minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya, kata anggota koalisi, Sekjen Sekretaris Nasional FITRA, Yuna Farhan, dalam jumpa persnya, di Cikini, Jakarta, Minggu (3/4).
Menurut Yuna, pembangunan gedung DPR RI tidak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum DPR RI untuk melakukan penghematan anggaran berdasarkan Inpres Nomor 7/2010 tentang penghematan belanja Kementerian dan Lembaga. DPR RI, menurut Yuna ,telah menghilangkan kedaulatan rakyat atas anggaran.
Kedaulatan rakyat atas anggaran sudah diamanah dengan wujud hak budget DPR di parlemen. Tetapi, hak budget DPR ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi DPR, jelasnya.
Oleh sebab itu, sambung Yuna, setidaknya terdapat pelanggaran terhadap UUD 1945, UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor2/2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Oleh karenanya kami melayangkan somasi dan akan menggugat kalau tidak ditanggapi, mengingat Gedung baru DPR melanggar hak subyektif rakyat yaitu hak kedaulatan atas anggaran, tandasnya
Jansen E Sihaloho, anggota tim advokasi menambahkan persetujuan pembangunan DPR oleh pimpinan DPR RI dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR merupakan perbuatan melanggar hukum penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Pembangunan gedung baru DPR dianggap telah melanggar hak subyektif rakyat yaitu hak kedaulatan rakyat atas anggaran. Serta mengabaikan kesejahteraan rakyat dengan menghambur-hamburkan keuangan negara. o end