Kamis, 28 April 2011 20:09:17

Serikat Pekerja Kembalikan Uang Suap Kemankertrans ke KPK

Serikat Pekerja Kembalikan Uang Suap Kemankertrans ke KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Serikat Pekerja Kembalikan Uang Suap Kemankertrans ke KPK

Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu mengembalikan uang suap dan sembako, sekaligus melaporkan Kementerian Tenaga Kerja dan ...

Serikat Pekerja Kembalikan Uang Suap Kemankertrans ke KPK Ist.
Beritabatavia.com - Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu mengembalikan uang suap dan sembako, sekaligus melaporkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait penyuapan kepada para buruh yang bekerja di BUMN diberi uang tunai sebesar Rp110.000 per orang ditambah bingkisan parsel sembako.

Tujuannya agar seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan BUMN, tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo menyambut hari buruh, 1 Mei mendatang. Larangan ini dinilai para karyawan sebagai bentuk
pembatasan hak karyawan dalam berdemokrasi.

Pemberian uang dan sembako merupakan bentuk suap. Daripada kelak buruh dimintai keterangan KPK, lebih baik saat ini pemberian suap itu kami serahkan ke KPK. Kami minta agar KPK melakukan
pengusutan dan tidak membiarkan masalah suap termasuk kategori korupsi, tegas Arif Poyuono, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN di kantor KPK Jakarta, Kamis (28/4)

Arief menjelaskan, Kementerian Nakertrans pada Selasa 26 April 2011, menggelar silaturahmi dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo di kantor kemennakertrans. Hadir pula Menteri Nakertrans Muhaimin Iskandar. Peserta dari serikat pekerja yang hadir dalam silaturahmi itu sebanyak 300 orang, umumnya pimpinan serikat pekerja.

Saat itu, kata Arief, panitia silaturahmi membagikan duit sebesar Rp110.000 juga parsel berisi susu bubuk, teh, makanan ringan, minyak goreng, dan gula pasir.

Katanya untuk tunjangan perayaan Hari Buruh. Nah, kalau tunjungan, semua buruh seharusnya diberi, namun kenapa hanya yang diundang silahturahmi saja. Ini kan ada maksud-maksud tertentu. Eh ternyata
agar tak ikut demo Hari Buruh, tegas Arief.

Rencananya Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tetap melakukan perayaan Hari Buruh sedunia, yang jatuh pada 1 Mei 2011 ini. Kami menggangap pembagian uang ini patut diduga merupakan bentuk suap
agar tidak melakukan aksi turun ke jalan, kata Arief meyakinkan.

Secara tegas Arief menyatakan pemberian uang dengan himabuan untuk tidak demo besar-besaran pada hari buruh sedunia patut diduga merupakan suap sebagaimana dimaksud Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. sebutnya.

Pengacara serikat pekerja, Habiburrachman, mengatakan bukan hanya dugaan suap, sumber dana itu juga patut dipertanyakan. Mengingat, jumlahnya ini juga sangatr banyak, sehingga harus jelas dari mana
sumbernya. Jika dihitung, dana dugaan suap itu mencapai Rp 30 juta, belum termasuk nilai parselnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan laporan itu akan ditelaah KPK. Kalau gratifikasi, itu tidak masuk, karena gratifikasi berlaku jika penerima itu pejabat negara. Sementara serikat pekerja bukanlah pejabat. Dugaan suapnya akan dilihat dari sumber dana darimana Kemenakertrans mendapatkan. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026