Beritabatavia.com -
Masa hukuman Gayus HP Tambunan, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut kasus mafia pajak, diperberat dari tujuh tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara, di pengadilan tingkat banding.
Benar, informasinya hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf, di Jakarta, Selasa (3/5).
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan. Sebelunya jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara.
Yusuf menambahkan saat ini tengah mencari salinan putusan tingkat banding guna menentukan langkah berikutnya. Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusannya, katanya. o end