Beritabatavia.com -
Mantan model iklan Telkomsel Elsa Fitra melayangkan gugatan terhadap PT Kembang Api Mediacom dan PT Telkomsel terkait peristiwa ledakan balon gas saat pembuatan iklan produk tersebut.
Defrizal Djamaris, kuasa hukum penggugat, menyatakan ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Pada faktanya penggugat terbukti mengalami luka bakar pada bagian tubuhnya akibat peristiwa meledaknya tabung gas tersebut.
Hingga sekarang yang permanen kakinya cacat seumur hidup, sebenarnya masih bisa diupayakan operasi plastik, cuma dari Kembang Api Mediacom dan Telkomsel tidak mau mengganti, ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5).
Sebelumnya, jelasnya, pihaknya telah melakukan somasi atau teguran sebanyak dua kali, yaitu pada Agustus 2010. Namun, hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari tergugat. Akhirnya gugatan diajukan dengan tergugat I adalah Kembang Api Mediacom dan tergugat 2 Telkomsel.
Dia menambahkan, Telkomsel sebagai tergugat II juga telah melakukan tindakan tidak adil dan diskriminatif. Beberapa model lain yang terlibat dalam iklan tersebut memperoleh santunan, sementara penggugat tidak mendapat santunan.
Dia juga mengungkapkan proses mediasi juga gagal dilaksanakan karena tidak mencapai kesepakatan. Sebenarnya beberapa waktu lalu ada proses tawar-menawar, akan tetapi nilainya jauh dari harapan penggugat, sehingga mediasi gagal.
Perkara bermula dengan adanya gugatan Elsa Fitra terhadap PT Kembang Api Mediacom dan PT Telekomunikasi Selular sebagai tergugat I dan II.
Penggugat merupakan seorang mahasiswi yang berprofesi sebagai model. Pada 28 September 2009, tergugat I menghubungi penggugat untuk melakukan casting. Casting ini bertujuan untuk pembuatan iklan Telkomsel yang dilakukan oleh tergugat I.
Pada hari pengambilan gambar untuk kepentingan iklan tersebut yaitu 4 Oktober 2009, terjadi perubahan skenario. Balon gas raksasa dengan posisi di atas yang seharusnya hanya dikelilingi oleh para model menjadi harus ditarik ke aspal dan disentuh secara bersamaan oleh para model.
Saat pengambilan gambar, balon gas tersebut meledak. Penggugat dan model lainnya terpental dan mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan dan juga kaki. Penggugat kemudian menjalani perawatan intensif di rumah sakit Pertamina.
Pada berkas tersebut juga tercatat, selama penggugat menjalani perawatan di rumah sakit, para tergugat tidak memberikan perhatian yang serius. Tergugat I malah membujuk orangtua penggugat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut.
Luka bakar akibat peristiwa tersebut memberikan bekas luka yang harus di operasi plastik. Penggugat berupaya mendatangi para tergugat untuk mendapatkan kompensasi. Ternyata model lainnya mendapatkan kompensasi sementara penggugat tidak diberikan kompensasi.
Dengan adanya tindakan diskriminatif tersebut, penggugat akhirnya mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,060 miliar dan tuntutan immateril Rp3 miliar. Penggugat juga menuntut sita jaminan harta kekayaan tergugat I dan II. o end