Beritabatavia.com -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menyatakan revisi undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) harus dapat turut menjerat pelaku dan penerima suap dari kalangan swasta. Menurut Busyro, pelaku dan penerima suap harus dihukum, baik itu dari kalangan pemerintahan maupun swasta.
Padahal undang-undang kita baru menjangkau pada pejabat publik. Cuma pertanyaanya, apakah kalangan swasta bisa dikriminalisasi, ini yang menjadi agenda ketika undang-undang itu kosong dari kepentingan itu harus responsif, sehingga arah kebijakan politiknya dalam pembuatan undang-undang ini harus responsif-progresif, ujarnya di Jakarta, Rabu (11/5).
Busyro menambahkan, revisi undang-undang tipikor juga harus dapat menjerat pelaku suap dari kalangan asing. Menurut Busyro, ketentuan ini penting untuk mencegah adanya intervensi asing, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum. Kata dia, dalam perhelatan pemilu ada sejumlah partai politik yang diduga menerima dana asing yang turut memasukkan kepentingan si pemberi dana. O brn