Beritabatavia.com -
Federasi LBH APIK Indonesia menyampakaian petisi yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam petisi itu, Presiden SBY didesak memperingatkan Menteri Kesehatan untuk tidak lagi mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang melegitimasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Kami mendesak agar Presiden SBY segera memerintahkan Menkes mencabut peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang sunat perempuan, ungkap Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5).
Jika permintaan ini tidak dihiraukan, sambung dia, maka Federasi LBH APIK Indonesia akan melaporkannya kepada Komite CEDAW, Komite HAM PBB dan melakukan Judicial Review terhadap Peraturan itu.
Berikut sejumlah alasan penolakan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang sunat perempuan. Penolakan disampaikan melalui Petisi yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
1) Peraturan tersebut meski menyebutkan sederetan dasar hukum sebagai konsiderannya namun sesungguhnya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam berbagai UU yang disebutkan dalam konsideran tersebut seperti misalnya UU PerlindunganAnak dan UU Kesehatan.
2) Di hampir banyak negara beradab, penyunatan perempuan kanak-kanak dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan (kanak-kanak) serta tindakan sewenang-wenang terhadap integritas tubuh perempuan baik yang dilakukan oleh negara (kekerasan negara) atau yang dibiarkan terjadinya oleh negara yang dalam hal ini dilakukan oleh para dokter dan paramedic di rumah sakit pemerintah atau swasta dengan bantuan para orang tua.
3) Dari segi kesehatan penyunatan perempuan kanak-kanak maupun dewasa sangat membahayakan alat dan kesehatan reproduksi perempuan dan berpotensi menghilangkan hak untuk menikmati hubungan seksual yang sehat dan menyenangkan bagi perempuan. Dalam banyak kasus terjadi infeksi dan abses pada organ vital reproduksi perempuan serta akan mudah terpapar pada penyakit menular seksual yang pada gilirannya menggangu kesehatan perempuan secara umum.
4) Peraturan tersebut secara serampangan menggunakan dasar agama untuk melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan kanak-kanak atau dewasa, tanpa menyebut acuan agama yang dimaksud. Jika yang dimaksud adalah agama Islam, maka tidak ada ketentuan dalam Quran dan Hadist yang menyebutkan perkara sunat perempuan.
5) Banyak sumber menyatakan bahwa sunat perempuan berasal dari tradisi jahiliah dan tradisi komunitas primitive untuk mengontrol seksualitas perempuan. o end