Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penuntutan terhadap terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Poltak Sitorus dibatalkan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus cek pelawat yang melibatkan Poltak Sitorus dibatalkan karena terdakwa meninggal. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Kita sampaikan duka cita. Tapi yang pasti penuntutan batal demi hukum, ujarnya di Jakarta, Selasa (24/5).
Poltak Sitorus, terdakwa kasus cek pelawat, meninggal pagi tadi. Politikus PDI Perjuangan ini meninggal di klinik rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Poltak beserta belasan terdakwa lainnya diduga menerima aliran dana untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Nunun Nurbaeti, orang yang diduga membagikan cek pelawat, sebagai tersangka. O brn