Beritabatavia.com -
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT. Merpati, Sardjono Djoni Tjitrokusumo di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Djoni diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pesawat merpati MA-60 buatan Xian Aircraft Company.
Djoni datang ke gedung bundar pada sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga saat ini, Djoni masih diperiksa penyidik pada Jampidsus. Belum ada keterangan apakah pemeriksaan itu, Djoni didampingi pengacara
atau tidak.
Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus merpati MA-60 jadi ini merupakan sikap responsif dari kejaksaan atas penegakan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andi Nirwanto, di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/5).
Andi melanjutkan pemeriksaan tersebut masih merupakan rangkaian penyelidikan. Sehingga, penjelasan kasus tersebut menunggu hasil kesimpulan penyidik yang sudah mengumpulkan data dan keterangan.
Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah merpati tersebut. Begitu pula dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas kasus merpati. Sepanjang ke arah sana pasti kita akan kerjasama, tuturnya.
Andi tidak menjelaskan lebih detail informasi yang berhasil digali dari Sardjono. Sesuai KUHAP penyelidikan adalah serangkain kegiatan penyelidik mengumpulkan data. Dan mengumpulkan keterangan yang nanti akan disimpulkan, papar dia.
Dugaan korupsi di Merpati muncul setelah kecelakaan pesawat Merpati jenis MA-60 di laut Kaimana, Papua Barat pada 7 Mei 2011, yang menewaskan 29 orang. Sehingga pengadaan MA-60 menjadi sorotan.
Komisi V DPR pun meminta penjelasan dan audit secara menyeluruh atas pengadaan pesawat dari China itu. Pengadaan tersebut dipertanyakan karena MA-60 tidak mempunyai lisensi internasional yakni Federation Aviation Administration. o end