Beritabatavia.com -
Kementerian Hukum dan HAM secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa waktu pendaftaran dimulai Senin 30 Mei hingga 20 Juni 2011, bertempat di kantor Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Kemenkumham Jakarta, Jumat (27/5/2011) mengatakan ada enam tahap yang harus diikuti oleh calon anggota KPK.
Berikut tahapannya:
1. Seleksi administrasi. Setelah itu kami umumkan siapa saja yang lulus dalam seleksi administrasi.
2. Akan dilakukan tanggapan masyarakat sekaligus jaringan asmara (aspirasi masyarakat). Bagi masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi silahkan ada massanya setelah pengumuman pertama.
3. Pembuatan paper yang terdiri dari personal paper dan kompetensi paper. Personal paper dibuat di rumah sedangkan untuk kompetensi paper dibuat langsung di Kemenkumham. Peserta pakai tulisan tangan tidak pakai laptop supaya tidak ada copy paste. Setelah itu kami umumkan lagi siapa yang lulus.
4. Nanti masuk pada tahapan profil assesment, integritas disini akan kelihatan. Disini juga ada psikotest. Setelah itu kami umumkan lagi siapa yang lulus.
5. Bagi yang lulus masuk pada tahapan selanjutnya yaitu tracking dengan memberikan keterangan secara langsung kepada instansi yang terkait seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, BIN, Pajak, Komisi Yudisial dan lain-lain. Tracking juga dilakukan di dilapangan. Kami akan buat tim untuk itu.
6. Setelah itu masuk proses wawancara secara langsung di Kemenkumham selama tiga hingga empat hari. Nanti kita lihat dari jumlah pesertanya yang lulus wawancara selanjutnya akan kami laporkan ke presiden.
Hasilnya itu baru akan kami laporkan kepada masyarakat. Nanti akan diajukan 10 orang yang lulus ke DPR. Proses penyeleksian hingga terpilih secara keseluruhan sekitar tiga hingga 3,5 bulan," papar Patrialis. o end