Beritabatavia.com -
Timas Ginting seorang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/5). Penahanan tersangka terkait kasusĀ korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS) yang merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Timas Ginting, langsung dijebloskan ke Rutan Salemba. Hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, ditemukan bukti, Timas diduga melakukan pembayaran fiktif kepada rekanan dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Timas tercatat sebagai Kepala Sub bagian tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans, dan juga pejabat pembuat komitmen. 0 son