Beritabatavia.com -
Lama jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas seharusnya 4 tahun. Saksi ahli Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapat itu dalam sidang pengujian UU No.30 tahun 2002 tentang KPK. Konsep pergantian antar waktu Ketua KPK seperti yang berlaku di DPR, menurutnya tidak berlaku di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Menurut saya, pembuat undang-undang seharusnya mengantisipasi, bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan, pimpinan KPK itu mesti diganti untuk satu kali masa jabatan, bukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan. Nah, ini kesalahan pembuat UU pada waktu itu, tidak mengantisipasi ini. Menurut saya, untuk semua lembaga, apakah itu MK, BPK atau yang lain, harus ada antisipasinya, ujarnya di Jalarta, Selasa (31/5).
Sejak dilantik pada Desember 2010, masa kepemimpinan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK masih diperdebatkan. Salah satunya lewat pengajuan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi oleh ICW.
Sebagaimana diketahui, Busyro menggantikan jabatan Antasari Azhar yang belum habis masa jabatan namun diganti karena kasus Pembunuhan Nasruddin Zulkarnain. Saat ini, pendaftaran anggota KPK yang baru tengah dilakukan Panitia Seleksi KPK. O brn