Beritabatavia.com -
Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Kasus ini melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan.
Otto datang ke gedung KPK pada pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat ajudannya. Tidak ada apa-apa, ujar Otto singkat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Otto diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim Syarifuddin Umar. Kami belum bisa memberikan keterangan banyak, karena masih menjalani pemeriksaan, jadi ini pengembangan penyidikan, jelasnnya.
Dalam kasus ini, Syarifuddin diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT Skycamping yang pailit sejak 2010. Aset PT SCI tersebut berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar yang penjualannya harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.
Kasus dugaan suap penanganan perkara PT SCI berawal dari ditangkapnya Syarifuddin di kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara. KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Total uang yang disita KPK kurang lebih Rp 2 miliar.
Menurut informasi, Otto diketahui sempat membeli aset non budel (tidak pailit) milikĀ PT. Skycamping Indonesia berupa tanah di Bekasi sejak setahun lalu. Diketahui, terdapatĀ dua tanah senilai Rp11 miliar dan Rp16 miliar di Bekasi.
Selain Otto, KPK juga memanggil Duma Hutapea, berprofesi sebagai advokat yang ikut menjalani pemeriksaan dan tersangka kasus kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Juga pegawai BNI Johansyah, pihak swasta Surosoh Suhaimi dan Royandi. Semuanya sebagai saksi. o end