Beritabatavia.com -
Pengakuan untuk pengungkap kasus korupsi (whistle blower) selayaknya diberi reward (imbalan atas inisiatifnya). Contohnya, kekecewaan terpidana Agus Tjondro atas vonis yang diberikan oleh pengadilan tipikor dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goltoem dinilai cukup beralasan.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan, Agus Tjondro seharusnya memperoleh hukuman lebih rendah ketimbang pelaku lainnya. Alasannya karena Agus Tjondro adalah orang yang membuka kejahatan kasus korupsi ini.
Saya kira wajar kekecewaan yang disampaikan Agus Tjondro. Kita sebetulnya menyayangkan keputusan semacam itu. Ini bisa menjadi preseden buruk di dalam pemberantasan korupsi. Ketika ada pengakuan untuk mengungkap kejahatan korupsi, tapi di vonis hampir sama dengan pelaku korupsi yang tidak mengungkap kejahatan korupsi, jelasnya di Jakarta, Minggu (19/6).
Sehelumnya Agus Tjondro mempertanyakan soal reward yang seharusnya didapatkan oleh seorang pembuka kasus korupsi. O brn