Beritabatavia.com -
Putri Ariyanthi Haryo Wibowo (22), cicit mantan Presiden Soeharto yang kesandung dugaan kepemilikan narkoba akhirnya diproses ke pengadilan. Mahasiswi PTS di Jakarta, Senin (20/6) ini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin majelis hakim Maman, dan menyeret Putri ke persidangan adalah Jaksa penuntut umum Trimo dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan dakwaan berlapis yakni pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu jaksa juga memasang pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wanita muda berparas cantik sedang asyik pesta sabu bersama seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ES (53) dan bandar narkoba GN (34) di kamar 826 Hotel Maharani Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, digerebek polisi, Jumat (18/3) tengah malam, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menyita 0,8 gram sabu dan peralatan hisap naskoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan JS (30) di Plasa Semanggi Jakarta, Kamis (17/3) karena kedapatan membawa sabu-sabu 0,54 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari GN, residivis kasus narkoba yang juga sebagai bandar narkoba.
Setelah ditelusuri ternyata GN berada di dalam kamar hotel Maharani. Polisi pun melakukan penggerebekan, ternyata di dalam kamar itu ada AKBP ES, staf keuangan yang bertugas di Mabes Polri serta Putri Aryanti Haryowibowo, mahasiswi perguruan tinggi di Jakarta yang juga keluarga Cendana. o end