Senin, 20 Juni 2011 17:24:41

Cicit Mantan Presiden Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

Cicit Mantan Presiden Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Cicit Mantan Presiden Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

Putri Aryanti Haryowibowo (22), terdakwa kepemilikan narkotika terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Cicit mendiang Presiden ke-2 Soeharto ini, ...

Cicit Mantan Presiden Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com - Putri Aryanti Haryowibowo (22), terdakwa kepemilikan narkotika terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Cicit mendiang Presiden ke-2 Soeharto ini, dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 Tentang Norkotika.

Untuk yang Pasal 112, ancaman maksimalnya 15 tahun. Kalau untuk subsider, ancamannya maksimal 4 tahun, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (20/6).

Di depan majelis hakim pimpinan Maman Ambari dibantu hakim Aksir dan Syaefoni, Jaksa berkeyakinan Putri sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu lebih dari sekali, saat ditangkap pada 19 Maret 2011 di kamar 826 lantai 8 Hotel Maharani Jalan Mampang Prapatan Jakarta.

Kemudian terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo mengkonsumsi sabu sebanyak 2 kali hisap dengan dibantu saksi Gaus Notonegoro alias Agus untuk membakarnya, ungkap jaksa, saat membacakan dakwaan.

Bahkan, Putri memiliki 0,88 gram narkotika jenis shabu bersama perwira polisi yakni AKBP Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Putri dengan sejumlah dakwaan. Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dakwaan primair, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan, Putri yang mengenakan stelan baju dan celana panjang warna abu-abu dengan sepatu hak tinggi serta selendang warna hijau muda diikatkan di lehernya, wanita cantik ini duduk di kursi pesakitan didampingi enam pengacara antara lain Sandi Arifin, Wehadi Sutrisno.

Tim pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum. Karenanya, jaksa penuntut umum diperintahkan jaksa guna memangajukan saksi pada sidang pekan mendatang guna didengar keterangannya.

Ayahanda Putri, Ari Sigit didampingi istrinya mengaku kedatangannya di pengadilan guna memberikan dukungan moril pada Putri. Saya harap Putri tenang dan sabar dalam mengahadapi cobaan, sarannya. o end



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026