Beritabatavia.com -
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda memperkirakan pemerintahan Moammar Qadaffi di Libya akan berakhir dalam waktu dua sampai tiga bulan. Jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional, Moreno Ocampo, pada Rabu (29/6) mengatakan hal ini diperkirakan pihaknya pasca keluarnya surat perintah penangkapan untuk Qaddafi atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Moreno-Ocampo mengatakan pemimpin Libya akan segera menyerah kepada pemberontak yang didukung Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Namun Pemerintah Libya sendiri menolak surat perintah penangkapan Kolonel Muammar Qaddafi yang dikeluarkan International Crime Court. Libya mengatakan, tidak memiliki otoritas untuk melakukan penangkapan. Namun Komisi Transisi Nasional Libya menyambut keputusan ICC dan menyatakan orang-orang terdekat Qaddafi semestinya segera mendesaknya untuk mundur. O reuters/brn