Beritabatavia.com -
Anggota Komisi Kesehatan DPR, Rieke Dyah Pitaloka menyatakan diumumkannya hasil penelitian ulang terkait susu formula tercemar bakteri Sakazakii oleh Kementerian Kesehatan tidak menggugurkan putusan Mahkamah Agung. Rieke mendesak Menteri Kesehatan Endang Rahayu mematuhi hukum dan mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri yang berbahaya bagi kesehatan bayi tersebut.
Harusnya diumumkan hasil penelitian tentang itu. Produk yang lama dengan sample yang lama yang sudah ada penelitiannya. Bukan Kemenkes riset yang baru, terus mengumumkan. Jadi walaupun mengumumkan hasil riset yang ulang, yang baru, berarti bukannya dia sudah memenuhi putusan Mahkamah Agung. Belum. Justru putusan MA belum dia ikuti. Artinya masih ada pelanggaran terhadap putusan itu, ujarnya di Jakarta, Jumat (8/7).
Desakan terhadap pemerintah agar mengumumkan susu formula yang mengandung bakteri Sazakii muncul setelah ada penelitian IPB yang dimulai pada 2003. Bakteri tersebut antara lain dapat menyebabkan radang selaput otak dan usus.
Orang tua balita, sekaligus pengacara David Tobing beberapa waktu lalu menggugat pemerintah untuk mengumumkan merek susu berbahaya bagi kesehatan tersebut. Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan David.
Namun pemerintah tak kunjung mengumumkan hasil penelitian IPB. Malah hari ini kementerian kesehatan mengumumkan hasil penelitian yang baru. Dalam keterangannya Menkes Endang Rahayu Setianingsih menyatakan semua susu formula bayi yang beredar di Indonesia bebas bakteri E. Sakazakii.
Menkes lepas tanggung jawab terhadap hasil penelitian IPB, dan mengatakan bahwa penelitian IPB tahun 2003-2006 tidak melibatkan pihaknya. O brn