Beritabatavia.com -
Whistle blower atau pembuka isu sekaligus terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro diusahakan untuk bisa bebas bersyarat. Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan tim kuasa hukum juga meminta agar Agus dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta ke rumah tahanan di Kendal, Jawa Tengah.
Firman yakin permintaan tersebut tidak ditolak. Menurutnya, tim kuasa hukum tinggal menunggu urusan administrasi yang sedang diurus Kementerian Hukum dan HAM.
Sudah dibicarakan dengan satgas pemberantasan mafia hukum. Memang satu sisi pada aspek rewardnya diperjuangkan oleh satgas. Sisi lain dari aspek safetynya, pelaksanaan LPSK itu, program perlindungan justice collaborator dan whistle blowernya. Itu kelihatannya akan dikabulkan, hanya tinggal teknis administrasinya saja, ujarnya di Jakarta, Kamis (14/7).
Bulan lalu, Agus Condro divonis satu tahun tiga bulan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Vonis ini sempat memicu polemik karena Agus Condro merupakan whistleblower atau peniup isu kasus cek pelawat ini.
Satgas pemberantasan Mafia Hukum pun meminta agar Agus diberi penghargaan berupa pembebasan bersyarat dan pemindahan tahanan ke Kendal, Jawa Tengah agar dekat dengan keluarganya. O ant/brn