Beritabatavia.com -
JAKARTA. Rencana penyidik Satuan Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Rudi Susanto pemilik PT Penamas Pewarta batal. Pasalnya, pria yang juga pemilik sejumlah tempat hiburan malam itu saat ini sedang berada di luar negeri.
Rudi Susanto diperiksa sebagai terlapor terkait kasus pelanggaran Jamsostek yang dilaporkan oleh karyawannya para wartawan dan karyawan harian Berita Kota, beberapa waktu lalu. Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi pelapor dan pihak menajemen PT Penamas Pewarta, diantaranya Andi mantan wakil pimpinan perusahaan harian Berita Kota. Dari keterangan sejumlah saksi, laporan tersebut cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan, kata penyidik. Selain itu, penyidik juga akan memintai pendapat ahli dari Depnaker untuk menguatkan dugaan adanya pelanggaran UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
Terkait tidak hadirnya Rudi Susanto, menurut penyidik pihaknya sudah konfirmasi kepada kuasa hukumnya Edo Ginting. Menurut Edo Ginting, kliennya siap diperiksa jika sudah kembali dari luar negeri.
Kasus tersebut berawal, dari tindakan Rudi Susanto bos PT Penamas Pewarta sebagai penerbit harian Berita Kota yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 150 karyawan dan wartawan Berita Kota pada Rabu 27 Januari 2010 lalu. Atas tindakan semena-mena tersebut para karyawan yang tergabung dalam Forum wartawan dan Karyawan Berita Kota (FWKBK) melakukan perlawanan, termasuk menuntut hak sesuai dengan ketentuan UU No13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Namun, hingga saat ini upaya FWKBK belum tuntas, meskipun ketua komisi IX DPR RI Rifka Tjiptaning sudah meminta pihakPT Penamas Pewarta segera menyelesaikannya dengan menggelar bipartit. Tetapi, pihak FWKBK yang hingga tiga kali mengundang Rudi Susanto untuk melakukan Bipartit tidak pernah hadir.
Saat itulah, Hasanuddin mantan asisten redaktur pelaksana Berita Kota melaporkan perbuatan Rudi yang tidak menggubris UU No3 tahun 1992 tentang Jamsostek ke Polda Metro Jaya.
Menurut Hasanudin, selain melanggar UU jamsostek, Rudi juga dituding tidak manusiawi,karena melakukan PHK secara sepihak dan melawan hukum. Apalagi, PHK sepihak itu tidak diawali dengan pemberitahuan lebih dulu. Hanya dengan alasan bahwa Berita Kota telah dijual kepada Kelompok Kompas Gramedia (KKG) sebesar Rp 10 miliar. transaksi penjualan dilakukan secara diam-diam seperti transaksi narkoba, tegas Hasanudin.
O son