Senin, 01 Agustus 2011 18:11:26

BPN Jaksel Terbitkan HGB Dilaporkan ke Polisi

BPN Jaksel Terbitkan HGB Dilaporkan ke Polisi

Beritabatavia.com - Berita tentang BPN Jaksel Terbitkan HGB Dilaporkan ke Polisi

Surat keputusan pemberian hak guna bangunan (HGB) kepada Samsiar dan kawan-kawan (sebanyak empat berkas) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ...

BPN Jaksel Terbitkan HGB Dilaporkan ke Polisi Ist.
Beritabatavia.com - Surat keputusan pemberian hak guna bangunan (HGB) kepada Samsiar dan kawan-kawan (sebanyak empat berkas) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan yang ditanda tangani Muhammad Ikhsan, SH, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan polisi nomor 1179/K/VII/2011 tertanggal 26 Juli 2011 yang disampaikan Armansyah, surat keputusan HGB yang diberikan Muhammad Ikhsan tidak sah. Karena, dokumen yang diajukan untuk persyaratan adalah palsu. Sehingga perbuatan itu melanggar Pasal 263 jo 264 dan atau 266 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.

Menurut pelapor Armansyah, lahan seluas 232 meter persegi di Jl Raya Lenteng Agung no 38 A RT008/01, Jagakarsa, Jakarta Selatan adalah miliknya sesuai surat hibah dari  H Syahrial H Bustama pada 9 Maret 2008. Kemudian pada 4 Juni 2008  Armansyah mengalihkan hak kepada Hidayat dan Samsiar dngan cara menjual lahan tersebut seharga Rp550 juta dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara berkala hingga Agustus 2008.
Namun, kedua terlapor belum melunasi pembayaran,justru belakangan  pelapor mengetahui bahwa tanah tersebut sudah beralih hak menjadi milik Samsiar sesuai dengan surat  No 345 sampai dengan 348/HGB/BPN-Prona-2010 tertanggal 25 Oktober 2010 yang dikeluarkan BPN Jaksel untuk masa 20 tahun.
Menurut pelapor, pengalihan hak dan pemberian HGB kepada Samsiar dilakukan  dengan persyaratan dokumennya dipalsukan. Karena,  dirinya tidak pernah membuat surat pemindahan hak maupun surat hibah kepada terlapor, sesuai dengan keterangan yang disebutkan dalam lampiran   surat keputusan HGB yang ditanda tangani Kepala BPN Jaksel Muhammad Ikhsan. 
Armansyah mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dengan status sebagai saksi pelapor. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil terlapor termasuk Muhammad Ikhsan yang menerbitkan surat HGB atas lahan tersebut. 0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026