Jumat, 05 Agustus 2011 23:33:10

Agus Condro Patut dapat Perlakuan Beda

Agus Condro Patut dapat Perlakuan Beda

Beritabatavia.com - Berita tentang Agus Condro Patut dapat Perlakuan Beda

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemindahan Agus Condro, pelapor kasus suap, dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke Rumah Tahanan ...

Agus Condro Patut dapat Perlakuan Beda Ist.
Beritabatavia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemindahan Agus Condro, pelapor kasus suap, dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke Rumah Tahanan Alas Roban, Kendal, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2011 sebagai bentuk perlindungan terhadap 'pelapor pelaku', selain juga alasan bahwa keluarganya bisa gampang menjenguk Agus.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, keberanian Agus yang membongkar kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom harus diberikan penghargaan oleh pemerintah. Padahal Agus sendiri terlibat kasus tersebut.

Sebagai pelapor pelaku Agus layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya meski vonis hukuman yang dijatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa lainnya bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya, katanya dalam siaran pers, Jumat (5/8).

LPSK telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan lebih dari 13 kali dan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011 serta perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan, demikian papar Abdul Haris.

Agus Condro juga mengembalikan cek senilai Rp500 juta yang diterimanya kepada KPK. Kasus dugaan suap itu menjerat 26 politisi DPR periode 1999-2004. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026