Senin, 08 Agustus 2011 13:41:48

Eksepsi Gayus Ditolak Hakim Tipikor

Eksepsi Gayus Ditolak Hakim Tipikor

Beritabatavia.com - Berita tentang Eksepsi Gayus Ditolak Hakim Tipikor

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terkait ...

Eksepsi Gayus Ditolak Hakim Tipikor Ist.
Beritabatavia.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terkait kasus yang baru disidangkan, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang.

Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima sepenuhnya, kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap saksi. Hakim dalam sidang putusan sela tersebut menyebutkan bahwa terdakwa antara tahun 2007 hingga 2008 melakukan tindak pidana melanggar hukum yakni Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur sehingga bisa dijadikan dasar melanjutkan persidangan.

Jaksa juga telah mendakwa Gayus melakukan empat tindak pidana yakni menerima suap dari Roberto Santonius yang merupakan konsultan sewaan dari PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Terdakwa juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, yang menjadi perantara penerima order dari tiga perusahaan milik Grup Bakrie antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp3,5 miliar, terkait dengan kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Selanjutnya, Gayus didakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang sebanyak 659.800 dolar AS dan 9,6 juta dolar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box.

Dakwaan terakhir yakni Gayus diduga melakukan suap kepada Kepala Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena itu ia beberapa kali keluar rutan termasuk menonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, dan keluar negeri. O brn
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026