Senin, 08 Agustus 2011 15:57:10

Icha, Perempuan Palsu Dihukum 8 Bulan

Icha, Perempuan Palsu Dihukum 8 Bulan

Beritabatavia.com - Berita tentang Icha, Perempuan Palsu Dihukum 8 Bulan

Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha, terdakwa perkara pemalsuan identitas menjadi perempuan palsu, dihukum 8 bulan penjara ...

 Icha, Perempuan Palsu Dihukum 8 Bulan Ist.
Beritabatavia.com - Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha, terdakwa perkara pemalsuan identitas menjadi perempuan palsu, dihukum 8 bulan penjara dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/8).

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa satu tahun penjara. Rahmat sudah
menjalani 5 bulan hukuman penjara, sehingga tiga bulan lagi bebas dari hukuman.

HUkuman sebanyak itu setimpal dengan perbuatan terdakwa Rahmat yang secara sah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik, ungkap Ketua majelis hakim Matauseja Erna dalam amar putusannya.

Ketua majelis hakim melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmat dalam kasus ini,
karena perbutannya merugikan Muhamad Umar, yang menjadi suaminya selama enam bulan. Juga, perbuatannya memalsu dokumen otentik seperti akta nikah, telah merusak citra Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal yang meringankan, terdakwa berjanji akan menjadi pria sejati, sopan dalam persidangan, dan keluarga Muhamad Umar telah memaafkan perbuatannya, papar majelis hakim.

Menurut Matauseja, hukuman yang dijatuhkan kepada Rahmat untuk mendidik dan mencegah perbuatan tersebut tidak terulang baik oleh terdakwa maupun masyarakat umum.

Selain itu, untuk membina agar terdakwa insyaf dan kembali ke kondatnya sebagai seorang
pria yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan, katanya.

Rahmat ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah enam bulan menikahi Rahmat, ternyata sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Terdakwa Rahmat langsung menerima putusan hahim. Saya tidak keberatan. Cuman saya kecewa jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding kepada majelis hakim, kata Rahmat usai sidang. o end




 
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026