Beritabatavia.com -
Bekas Presiden Israel Moshe Katsav dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti memerkosa dan melakukan pelecehan seksual kepada staf perempuannya.
Seorang pejabat di Kementerian Kehakiman yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan Katsav muncul di Mahkamah Agung didampingi sejumlah pengacaranya untuk menyampaikan pembelaan atas keputusan pengadilan karena memerkosa dan melakukan pelecehan seksual yang dilakukan pada Desember tahun lalu.
Beliau tiba di Mahkamah Agung di Yerusalem pagi ini bersama sejumlah pengacara untuk
menyampaikan pembelaan atas tuduhan perkosaan, kata pejabat tersebut, Senin (8/8).
Desember lalu, Katsav diduga telah melakukan perkosaan, pelecehan seksual, tindakan tak
senonoh, dan tidak mengakui segala perbuatan yang dituduhkannya terhadap sejumlah staf
perempuannya.
Atas perbuatan tersebut pengadilan memenjarakannya selama tujuh tahun terhitung sejak Maret lalu. Ia juga diharuskan membayar US$ 28 ribu (Rp 239 juta) kepada korban utama dan menyerahkan uang US$ 7.000 (Rp 60 juta) kepada korban kedua.
Pelecehan seksual itu dilakukan kepada karyawan perempuan Katsav sekitar 18 bulan lalu.
Namun dia menolak segala dakwaan tersebut. Ia berdalih semua itu merupakan konsumsi murahan media massa karena apa yang selama ini dilakukan tak lebih dari interaksi biasa dengan para stafnya. o end