Beritabatavia.com -
Robertus Santonius, terdakwa penyuap pegawai pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta, dituntut hukuman empat tahun penjara, denda senilai Rp 200 juta subsidair empat bulan hukuman kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa Adi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/8).
Di depan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba, Jaksa mengungkapkan Robertus selaku Konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart berusaha mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus.
Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak. Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara terpaksa mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp 537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp 12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp 2,62 miliar.
Uang suap untuk Gayus diberikan Robertus dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008.
Tahap kedua, pada 29 Agustus 2008, Robertus datang ke BCA Harmoni bersama istrinya, Lie Pik Hoen. Robertus menarik uang sebesar Rp 25 juta, kemudian diserahkan kepada Lie lalu ditransfer ke rekening Gayus.
Karena itu, sambung Jaksa, Robertus terbukti memberikan suap kepada penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta.
Dalam nota tuntutan Jaksa, memaparkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa adalah perbuatan Robertus dipandang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.
Robertus dijerat dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi tuntutan jaksa, Robertus dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), yang diagendakan pada Selasa pekan depan oleh majelis hakim. o end