Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sayangnya, belum dilimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena sedang dilakukan evaluasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal saksi meringankan.
Sudah jelas kok kasus ini, sudah P-21. Namun memang belum dilakukan pelimpahan tahap kedua, papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Andhi Nirwanto ketika ditemui seusai menunaikan Shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/8).
Namun, Andhi mengatakan belum dilakukan pelimpahan tahap dua ini dikarenakan masih dilakukan evaluasi dan pengkajian terhadap putusan MK yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus Sisminbakum yaitu Yusril Ihza Mahendra atas saksi yang meringkankan.
Memang sedang kita lakukan evaluasi ulang. Namun evaluasi atas putusan MK kemarin, bukan yang lain. sambungnya.
Ditambahkan, meski sudah dinyatakan P-21, tidak dapat dilakukan pemeriksaan saksi tambahan, dan Kajkgung masih melakukan pengkajian atas putusan MK.
Ya kita kaji dulu. Ini kan karena terkait dengan adanya putusan MK. Putusan MK ini sedang kita pelajari secara matang dan nanti akan kita laporkan kepada pimpinan, kata Andhi. o end