Senin, 15 Agustus 2011 15:06:37

Korupsi, Gubernur Sumut Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi, Gubernur Sumut Divonis 2,5 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Gubernur Sumut Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ...

Korupsi, Gubernur Sumut Divonis 2,5 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).

Selain hukuman penjara, Syamsul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider
tiga bulan penjara. Yang menarik Syamsul tak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum pada surat tuntutannya.

Majelis berpendapat, Syamsul hanya menikmati uang negara sebesar Rp 57 miliar dalam tindakannya. Sementara dirinya sudah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 80,2 miliar kepada negara. Sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 8,2 miliar, kata hakim anggota.

Majelis beranggapan, Syamsul telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya selaku Bupati Langkat. Penyalagunaan itu sendiri telah menyebabkan negara merugi.

Hal yang memberatkan Syamsul, tindakannya yang memerintahkan pengeluaran uang daerah yang tidak dianggarkan dalam APBD dinilai tidak proporsional. Sementara hal meringankan, dirinya berlaku sopan selama persidangan, memiliki penyakit jantung kronis, telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindakannya, dan kooperatif terhadap persidangan.

Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Langkat.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang dua pekan lalu, Syamsul
dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,
serta membayar sejumlah uang pengganti. Jaksa menilai Syamsul terbukti melakukan dakwaan primer.

Sebelumnya Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri menggunakan dana APBD Langkat pada kurun waktu 2000-2007. Perkara terjadi saat terdakwa menjabat Bupati Langkat. Dana APBD yang dicurangi Syamsul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan sejumlah pihak.

Pada 2000, Rp 1,77 miliar dari APBD Langkat digunakan Syamsul untuk istrinya, kedua putri,
adik, keponakan, dan ibu kandungnya. Sedangkan Rp 1,49 miliar mengalir ke anggota dan Ketua DPR Langkat, Musyawarah Pimpinan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tahun berikutnya, Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat diambil Syamsul untuk berbagai
keperluan. Di antaranya Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul dan Rp 4,8 miliar mengalir ke
anggota dan Ketua DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, wartawan, dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian pada 2002 Rp 13,16 miliar kembali digelontorkan Syamsul dari dana APBD Langkat. Sebanyak Rp 4,67 miliar digunakan untuk keluarganya, dan sisanya mengalir ke pihak lain seperti BPK, KNPI, wartawan, Ignatius Moelyono, dan artis Fitria Elvi Sukaesih.

Selanjutnya dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar
pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006, dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007 untuk keluarga dan koleganya.

Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan bantuan Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat. Pemotongan anggaran dilakukan pada tahun 2006-2007 dengan jumlah Rp 12,266 miliar.

Atas putusan majelis hakim ini, Syamsul dan penasihat hukum memilih pikir-pikir. Senada
dengan Syamsul dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum pun mengaku pikir-pikir.  o end



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026