Beritabatavia.com -
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Mantan Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, menjadi tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK.
Penetapan tersangka, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang sudah dianggap cukup.
Zaenal Arifin akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (22 Agustus 2011), kata Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Sabtu (20/8).
Sedangkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, belum ditetapkan sebagai tersangka. Oh belum ada. Yang baru cuma Zaenal Arifin. Kan, kasus ini masih berjalan, pemeriksaan juga masih ada lagi, tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Masyuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner KPU yang kini jadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati. o end