Senin, 22 Agustus 2011 15:58:01

Lagi, Nelayan Indonesia Dirompak Aparat Malaysia

Lagi, Nelayan Indonesia Dirompak Aparat Malaysia

Beritabatavia.com - Berita tentang Lagi, Nelayan Indonesia Dirompak Aparat Malaysia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan enam nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali dirompak ...

Lagi, Nelayan Indonesia Dirompak Aparat Malaysia Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan enam nelayan tradisional asal
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali dirompak aparat Malaysia. Juga, lima nelayan
tradisional lainnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, pada 7 Agustus 2011.

Berulangnya kasus penangkapan nelayan Indonesia, menandakan pemerintah Indonesia tak mau belajar dari kejadian sebelumnya. Bagaimana mungkin anak bangsa dibiarkan bertarung sendirian di tengah laut, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan tiba-tiba harus menyerahkan seluruh hasil tangkapannya kepada orang asing di bawah todongan senjata? ungkap, Abdul Halim, Koordinator Program KIARA di Jakarta, Senin (22/8).

Dijelaskan, lima orang nelayan tradisional Indonesia ditodong dan dirompak oleh APMM. Dalam perahu nelayan, hasil tangkapan ikan seberat 250 kilogram, kotak penyimpanan ikan atau fiber 3 buah, solar sebanyak 135 liter, dan alat tangkap nelayan dipaksa diserahkan kepada petugas APMM yang memakai kapal bernomor lambung 3140.

Kelima nelayan yang mengalami nasib pahit itu, Mukhlisin (31) Nakhoda warga Jl Babalan,
Kelurahan Brandan, Kecamatan Babalan, Langkat, Zulham Efendi (30), ABK warga Gang Amal Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Herman (26), ABK warga Kwala Congkoy, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara

Juga, M. Rizal (28) ABK warga Gang Amal Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei
Lepan, Langkat dan M. Bastian (21) ABK warga Jl Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur,
Kecamatan Babalan, Langkat.

Bahkan tak lama berselang, lanjut dia, 6 orang nelayan tradisional digiring memasuki
perairan Malaysia kemudian ditangkap oleh petugas APMM dengan kapal bernomor lambung 3140.

Keenam nelayan tradisional yang dirompak aparat Malaysia, Marhaban (49) Nakhoda warga
Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Syahrul (22) sebagai ABK
warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat

Juga, Charmaini (59) ABK warga Jl Imam Bonjol Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat, Sandri Hasan (24) ABK warga Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Muhammad Rizal Darmawan (31) ABK warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat serta Ervan (19) ABK warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat

Dijelaskan, dalam catatan KIARA yang dihimpun dari APMM Penang, penangkapan nelayan
Indonesia pada tahun 2009 mencapai 11 kasus, sedangkan di tahun 2010 (hingga September 2010) terdapat 9 kasus, dengan jumlah nelayan yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia di wilayah perbatasan lebih dari 100 orang.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan akan terus mengancam nelayan tradisional yang
ujung-ujungnya akan berimbas pada kelangsungan hidup keluarga nelayan bersangkutan,
tegasnya.

Apalagi pengalaman KIARA di tahun 2010 saat ikut serta dalam upaya pembebasan nelayan di Malaysia, didapati fakta bahwa tidak ada perlindungan hukum terhadap nelayan.

Terlambatnya pemberian bantuan hukum membuat nelayan harus meringkuk di dalam sel selama 5-6 bulan lamanya. Pertanyaannya kemudian, bagaimana keluarga nelayan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari? jelas Halim.

Berulangnya kejadian dan model penanganan yang senantiasa terlambat, KIARA mendesak
pemerintah agar tidak seperti keledai, penting kiranya bergegas memastikan perlindungan
hukum dan pembebasan terhadap ke-6 nelayan tradisional Indonesia.

Kesepakatan Kinabalu yang telah diraih oleh Indonesia-Malaysia pada 6 September 2010 harus dijadikan tolak ukur pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap nelayan tradisional di wilayah perbatasan. Jangan hanya bersepakat di meja perundingan, tetapi lupa menindaklanjutinya secara berkesinambungan sekembalinya ke Tanah Air, tegasnya.

Hal ini pula yang dialami oleh nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara. Meski sudah
melapor kepada Bupati Langkat, DPRD Kabupaten Langkat, Dinas Kelautan dan Perikanan
Langkat, serta Konjen Republik Indonesia di Penang, namun sudah 2 minggu sejak kasus
terjadi belum ada tindakan apapun dari pemerintah, sambungnya. o end

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 21 April 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Kamis, 01 Februari 2024
Minggu, 10 Desember 2023
Minggu, 01 Oktober 2023
Jumat, 22 September 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023