Beritabatavia.com -
Pernyataan wakil Ketua KPK soal banyaknya anggota DPR yang mengintervensi kerja KPK,adalah perbuatan melawan hukum. Jika pernyataan M Yasin itu benar adanya, maka itu adalah upaya DPR untuk menghambat proses pemberantasan korupsi.
Jika upaya intervensi tersebut dilakukan secara tersirat, KPK bisa saja memberikan peringatan, sementara jika upaya intervensi tersebut dilakukan secara terang-terangan dan apa lagi memaksa, maka KPK bisa langsung melakukan penangkapan dan memulai proses hukum, kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR)
Habiburokhman melalui siaran pers yang diterima beritabatavia.
Menurut Habiburokhman, pimpinan KPK pada priode mendatang, hendaknya tidak perlu gamang menghadapi upaya intervensi dari politisi. Dengan kewenangan yang begitu besar, harusnya tidak ada alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak bersikap tegas. KPK juga harus menetapkan standar operasional prosedur yang jelas untuk mengkategorikan tindakan apa yang harus dilakukan jika ada pihak yang berupaya mengintervensi.
Selain itu, lanjutnya, KPK harus menutup ruang agar tidak ada kesempatan bagi politisi untuk mengintervensi kerja "kerja mereka. Kode Etik KPK terutama bagian yang mengatur interaksi pimpinan KPK dengan masyarakat haruslah dibuat secara detail dan ditegakkan dengan tegas.
Jangan sampai ada lagi pejabat KPK yang bertemu dan membicarakan kasus
dengan politisi di tempat dan acara non formal. 0 son