Selasa, 30 Agustus 2011 14:09:36

Ketua KPK: Koruptor Tak Perlu Diberi Remisi

Ketua KPK: Koruptor Tak Perlu Diberi Remisi

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketua KPK: Koruptor Tak Perlu Diberi Remisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas tak sepakat dengan pemberian remisi atau pengurangan hubungan bagi para koruptor, yang ...

  Ketua KPK: Koruptor Tak Perlu Diberi Remisi  Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas tak sepakat dengan pemberian remisi atau pengurangan hubungan bagi para koruptor, yang dilakukan pemerintah.

Para koruptor di Indonesia tidak perlu dan tidak layak diberi remisi, kata Busyro Muqqodas usai khutbah salat Idul Fitri 1432 H di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Selasa (30/8).

Alasannya, lanjut dia, koruptor yang telah merugikan negara dan membuat sengsara rakyat miskin di negeri ini jelas tidak perlu diberikan remisi atau pengurangan hukuman.

Mestinya para koruptor disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi, sebab koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi, ucapnya.

Undang-undang tentang pemberian remisi harus diubah agar para koruptor di negeri ini tidak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Yang harus dilakukan adalah mengubah dulu undang-undang tentang pemberian remisi, katanya.

Busyro mengatakan bangsa Indonesia saat ini masih terus disuguhi serangkaian perilaku amoral berupa penjarahan moral dan keuangan negara.

Penjarahan itu bahkan terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya, bisnis narkoba dalam jaringan internasional dengan sasaran utama generasi muda, bahkan anak-anak tingkat sekolah dasar dan budaya hedonis.

Selain itu, korupsi terhadap keuangan negara yang sejatinya merupakan milik rakyat. Sektor Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, BUMN dan sejumlah besar sumber daya alam terus- menerus dijarah oleh gerombolan koruptor.

Penjarahan lain yang dapat dilihat adalah penyesatan pemahaman masyarakat melalui pembohongan dan pembodohan oleh sebagian elite politik, kata Busyro.

Karena itu, kata dia, umat Islam Indonesia sebagai umat pencerah dan sekaligus warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, sudah saatnya mulai sekarang melek politik.

Melek politik adalah kesadaran dan kesediaan untuk ikut serta secara aktif memahami bagaimana pengelolaan keuangan dan kekayaan negara ini.

Menurut dia, dalam sistem konstitusi di UUD 1945, negara berkewajiban mengelola kekayaan negeri ini untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, hak untuk memperoleh informasi yang fair atau jujur tentang penyusunan dan pengelolaan APBN dan APBD, pengelolaan tanah untuk pasar tradisional, pembatasan ketat pusat belanja modern yang menjadi ancaman bagi kios-kios dan pasar rakyat, sambungnya seperti dilansir antara.

Lembaga Pemasyarakatan Cipinang memberikan remisi kepada sekitar 9 orang terpidana kasus korupsi. Masing-masing terpidana mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan.

Maaf, saya sedang di Bogor mengikuti suatu kegiatan. Lagian juga enggak ada figur menonjol. ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, I Wayang Sukerta yang menolak memberikan identitas koruptor yang dapat remisi.

Salah satu napi koruptor itu, sambung dia, langsung menghirup udara bebas. Sebab, masa tahananya berakhir setelah mendapatkan remisi.
Dia kena kasus korupsi lama, usianya sudah 80-an, kata I Wayan lagi-lagi tak menyebutkan identitas koruptor itu. o end





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026