Beritabatavia.com -
Sikap bungkam Nazaruddin seharusnya tidak membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban untuk mengungkap dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane. Dia mempertanyakan, sampai kapan KPK tidak pro aktif dlm menghadapi Nazaruddin yg 'bungkam'?
Menurut Neta, para Penyidik KPK yang berasal dari Polri tentunya sudah menguasai metoda dan tehnik interogasi standar. Dengan tehnik tersebut seharusnya mereka mampu menghadapi sikap bungkam Nazaruddin.
Dikatakan, ada dua teknik yg bisa dilakukan penyidik terhadap Nazaruddin. Pertama, dengan tehnik 'direct confrontation', artinya Nazaruddin dihadapkan dengan nama-nama yang disebutnya terlibat atau bertanggungjawab dalam berbagai kasus korupsi dan suap.
Dalam 'direct confrontation' dapat dilakukan 'cross examination', misalnya dengan Angelia Sondakh atau Anas Ubaningrum. Jika yang bersangkutan menyangkal dan Nazaruddin tetap bungkam, tentu hal ini akan memberatkan Nazaruddin yang harus bertanggung jawab sendiri.
Kedua, Untuk menggali pengakuan Nazaruddin, penyidik polisi di KPK, bisa pula melakukan teknik-teknik aplikasi psikologi koqnitif, seperti defleksi (penciptaan situasi sehingga tersangka merasa terpojok) atau intrograsi lebih dari 20 jam.
Itu semua standar yang pasti dikuasai penyidik kepolisian di KPK. Masalahnya, apakah penyidik diperintahkan untuk itu, atau justru diarahkan untuk melokalisasi atau menyempitkan pengungkapan. Sehingga tidak meluas ke aktor dan tersangka lain, yang sesungguhnya ? Karena, bukan mustahil keterlibatan mereka lebih besar dan lebih banyak lagi.0 son