Rabu, 07 September 2011 15:13:33

Korupsi, Sekmenpora Diadili

Korupsi, Sekmenpora Diadili

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Sekmenpora Diadili

Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, diseret ke pengadilan  lantaran korupsi dengan menerima pemberian terkait ...

Korupsi, Sekmenpora Diadili Ist.
Beritabatavia.com - Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, diseret ke pengadilan  lantaran korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Penerimaan uang itu, berkaitan peraN Wafid dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Terdakwa Wafid selaku Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima pemberian uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar, ungkap Jaksa Agus Salim dan Rachmat Supryady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

Di depan majelis hakim Tipikor dipimpin Marsudi Nainggolan, Jaksa melanjutkan dalam dakwaan pertama, mengacu pada pasal penerimaan pemberian, Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Kedua, mengacu pasal penerimaan suap, yakni Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Adapun dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wafid pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Padahal, lanjut dia, diketahui atau patut diduga pemberian itu diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai jabatannya selaku Sesmenpora dan KPA yang berhak menandatangani surat keputusan pemberian bantuan dana wisma atlet.

Wafid juga dinilai mengetahui pemberian dana itu berkaitan dengan proyek wisma atlet dan bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jaksa memaparkan, dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar itu diterima Wafid dari Manajer
Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah serah terima cek di ruangan Wafid di lantai 3
Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Uang Rp 3,2 miliar tersebut merupakan fee 2 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar.

Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Wafid, Rosa, dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan atasan Rosa pada awal 2010. Bahkan, M Nazaruddin menyampaikan agar Rosa dapat diikutsertakan untuk memfasilitasi proyek di Kemenpora, lanjutnya.

Kira-kira pada Juni-Juli 2010, Rosa mengadakan pertemuan dengan El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan dihadiri Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan itu, El Idris dan Dudung selaku perwakilan PT DGI menyampaikan keinginan diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin.

Setelah pertemuan tersebut, Wafid kembali bertemu dengan Rosa dan Nazaruddin di Hotel
Century Senayan pada Juni 2010. Dalam pertemuan kedua antara Wafid, Nazaruddin, dan Rosa itu, Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI diikutsertakan jika ada proyek di Kemenpora. Rosa yang akan mengawal, ungkap Agus.

Pada 12 Agustus 2010, Wafid mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0327 Tahun 2010 yang
memutuskan untuk memberikan bantuan dana Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet di daerah melalui DIPA Kemenpora 2010 dalam bentuk block grant. Selanjutnya pada September 2010, Rosa mempertemukan Wafid dengan El Idris dan Dudung.

El Idris dan Dudung sampaikan agar PT DGI bisa partisipasi, mereka juga menunjukkan
company profile PT DGI, kata Agus.

Wafid kemudian menyanggupi permintaan PT DGI itu dengan mengatakan akan mempertimbangkan PT DGI dan mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Tipikor meminta Wafid yang mengenakan kemeja batik berwarna merah dan berlengan pendek untuk mengajukan nota pembelaan. Dan sidang ditunda sepekan. o end





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026