Beritabatavia.com -
Hotasi Nababan, eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara AirlinesĀ dicekal Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA.
Sudah ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus), sedang kita proses, kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang melalui pesan singkat, Jumat (9/9).
Hotasi akan dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Namun, mulai kapan Mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines itu dicegah, Edwin belum dapat memastikan. Masih diteliti kelengkapannya, kalau lengkap mudah-mudahan sore ini bisa, ujarnya.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea, Kejaksaan Agung belum melakukan pencekalan. Guntur belum, kata Edwin.
Sebelumya, kedua tersangka ditetapkan tersangka pada tanggal 16 Agustus 2011. Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad Noor mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka melalui surat perintah DIK No. 95/F.2/fd.1/07/2011 tgl 7 juli 2011.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
Tim Jaksa Penyidik kemudian menilaiĀ terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar satu juta dolar AS dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemeriksaan mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Hotasi Nababan sebagai saksi.
Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) Merpati, Sardjono Jhoni sebagai saksi dalam kasus Merpati tersebut. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek penggelembungan harga pesawat Merpati tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). o end