Senin, 19 September 2011 19:53:04

Memeras, Jaksa Tengerang Divonis 17 Bulan

Memeras, Jaksa Tengerang Divonis 17 Bulan

Beritabatavia.com - Berita tentang Memeras, Jaksa Tengerang Divonis 17 Bulan

Dwi Seno Widjanarko, jaksa non aktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, divonis 17 bulan penjara membayar denda Rp 20 juta subsider dua bulan ...

Memeras,  Jaksa Tengerang Divonis 17 Bulan Ist.
Beritabatavia.com - Dwi Seno Widjanarko, jaksa non aktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, divonis 17 bulan penjara membayar denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/9). Jaksa Dwi terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 1,1 Juta,

Hukuman itu lebih ringan ketimbangan tuntutan jaksa Zet Tadung Allo yang menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara. Terdakwa Dwi Seno Widjanarko terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, ungkap majelis hakim yang diketuai Martini Marja.

Perbuatan itu, lanjut dia, sesuai dakwaan pertama, yakni pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama, yang diatur dalam pasal 12 huruf e jo pasal 12A Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan Dwi, yang bertugas di Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang ini bertentangan dengan upaya yang sedang giat-giatnya digencarkan pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa adalah seorang penegak hukum juga mengetahui korupsi merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya, ujar Martini,

Menaggapi putusan hakim tersebut, JPU dari KPK Zet Todung Allo, SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Kami pikir-pikir. Nantilah, kan sesuai KUHP ada tujuh hari untuk pikir-pikir, ujarnya singkat.

Jaksa Dwi Seno Widjanarko, ditangkap KPK di Tangerang Selatan, karena melakukan pemerasan terhadap pegawai BRI, Agus Suharto. Dan menerima uang Rp 50 juta dalam amplop berwarna cokelat dari Agus. Pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, ini diduga terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan kredit senilai Rp 50 juta. o end




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026