Jumat, 21 Mei 2010 15:20:53

Lahan Sengketa di Kemang Dieksekusi

Lahan Sengketa di Kemang Dieksekusi

Beritabatavia.com - Berita tentang Lahan Sengketa di Kemang Dieksekusi

Eksekusi lahan sengketa seluas 3185 m2 antara penggugat yaitu Mulyo Setiawan dengan pihak tergugat yaitu Kedubes Malaysia yang dimenangkan pihak ...

Lahan Sengketa di Kemang Dieksekusi Ist.
Beritabatavia.com - Eksekusi lahan sengketa seluas 3185 m2 antara penggugat yaitu Mulyo Setiawan dengan pihak tergugat yaitu Kedubes Malaysia yang dimenangkan pihak tergugat, berujung dengan digusurnya bangunan seluas 50 m2 milik penggugat di Jl Kemang Raya No 48, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu. Eksekusi dilakukan oleh sekitar 550 personil keamanan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Dandim 0504 Jakarta Selatan, Satpol PP DKI dan Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (21/5).
Proses eksekusi lahan juga dihadiri oleh Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi ini, berjalan lancar tanpa ada perlawanan, meskipun pihak penggugat melalui kuasa hukumnya sempat meminta negosiasi sebelum dilakukan eksekusi tersebut. Namun akhirnya pihak Mulyo Setiawan hanya bisa pasrah melihat rumah seluas 50 m2 miliknya digusur dengan traktor.
Eksekusi lahan itu dilakukan, setelah sebelumnya terjadi sengketa selama 10 tahun yang akhirnya dimenangkan pihak tergugat, yakni Kedubes Malaysia berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 213/Pdt.G/2001 tertanggal 22 April 2002 jo putusan PN Tinggi DKI Jakarta No 502/Pdt/2002/PT DKI Jakarta tertanggal 21 Januari 2003. Selain itu juga berdasarkan putusan PTUN No 031/G.TUN/1999/PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 1999 jo putusan MA tahun 2001 No 111/K/TUN/2000 tanggal 13 Februari 2001.
Syahrul Effendi mengatakan, dalam negosiasi tersebut pihaknya meminta agar petugas bersifat persuasif. Bahkan pihak walikota telah melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat setempat sebelum eksekusi lahan dilakukan.
Wakil Kedubes Malaysia, Amran Mohamed Zin mengatakan, negosiasi yang dilakukan dengan pihak penggugat berjalan cukup alot dan tegang, namun dia bersyukur bisa berjalan tanpa insiden berarti. Namun kuasa hukum Muyo Setiawan, Riono mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba upaya hukum lain, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). O brn

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026