Senin, 03 Oktober 2011 09:32:50

Diperiksa KPK, Manakertrans Muhaimin Bungkam

Diperiksa KPK, Manakertrans Muhaimin Bungkam

Beritabatavia.com - Berita tentang Diperiksa KPK, Manakertrans Muhaimin Bungkam

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait ...

  Diperiksa KPK, Manakertrans Muhaimin Bungkam Ist.
Beritabatavia.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) senilai Rp1,5 miliar. Muhaimin tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.50 WIB, Senin (3/10).

Muhaimin mengenakan baju batik warna coklat kombinasi hijau, didampingi stafnya dan Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bungkam saat wartawan memberikan pertanyaan seputar kasus suap ini kepadanya.

Muhaimin hanya melemparkan senyum kepada wartawan dan langsung masuk gedung KPK, padahal jadwal panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Selain Muhaimin, KPK juga meminta keterangan dua pimpinan Badan Anggaran DPR TamsilĀ  Linrung dan Olly Dondokambey.

Muhaimin dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, papar Johan Budi juru bicara KPK.

Sementara dua pimpinan Banggar akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Dharnawati. Kami masih membutuhkan keterangan dari dua pimpinan Banggar ini, jelasnya.

Nama Menteri Muhaimin Iskandar disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans, berdasarkan pengakuan kedua anak buahnya, yakni Dadong Irbarelawan (Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans) dan I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.

Juga Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Ketiga orang ini ketangkap tangan penyidik KPK saat menerima suap, pada 25 Agustus 2011. Ketiganya ditangkap di Kantor Kemenakertrans Jakarta. KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan, Dadong menyebut nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dharnawati.

Dadong juga menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acos (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kemenakertrans, April lalu dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011.

Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya. Lima persen dari nilai proyek, kata Dadong, dibayar sebelum program ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.

Untuk memperkuat keterlibatan Menakertrans juga diungkapkan Dharnawati, saat memberikan keterangan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pak Dadong yang minta. Dadong mengatakan, ini adalah permintaan dari Menteri. Kalau ada uangnya, langsung diserahkan kepada orangnya Pak Menteri, papar Dharnawati.

Pemberian uang kepada Muhaimin Iskandar sebagai hadiah Lebaran itu, terkait proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.

I Nyoman Suisnaya dan Dadong disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a b subsidair pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU Tipikor. Sedangkan untuk tersangka Dharna, KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a b subsidair pasal 13 UU yang sama. Juga pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang percobaan penyuapan. o end
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026