Beritabatavia.com -
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas tersangka I Nyoman Siswaya, Sesditjen P2KT Kemennakertrans. Pasalnya, kementerian yang dipimpinnya itu memiliki peran vital dalam program senilai Rp 500 miliar yang dinodai praktik suap ini
Selasa (4/9) pagi, Menkeu datang ke KPK sekitar pukul 09.50 WIB, yang hanya dikawal stafnya. Dengan mengenakan jas warna abu-abu, Agus tiba dengan menumpang mobil dinas menteri bernomor polisi RI 20 warna hitam.
Datang mengenakan jas warna abu-abu, Tak banyak yang disampaikan mantan Dirut Bank Mandiri ini kepada wartawan yang sudah menunggu.
Terima kasih ya, jawabnya singkat saat wartawan mengajukan pertanyaanya. Menteri yang murah senyum langsung masuk gedung KPK dan menuju ruang penyidik.
Sebelumnya mantan Pejabat Kemenkeu, Sindu Malik dan Staff Kemenakertrans, Fauzi telah datang lebih dulu. Namun belum diketahui maksud kedatangan keduanya.
Johan Budi, juru bicara KPK menjelaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Jadwalnya pemeriksaan jam sepuluh, ucapnya sambil menambahkan surat pemanggilan telah dilayangkan oleh KPK kepada Agus.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar. Setelah pemeriksaan, Muhaimin mengatakan PPIDT itu bukan proyek kementeriannya.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar
ini. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta). o end