Beritabatavia.com -
Mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri dan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Ideal dan Zulkifli, tengah makan siang semeja di Rumah Makan Lamun Ombak, Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, kemarin. Mereka kepergok rombongan wartawan yang akan meliput kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Djufri adalah terdakwa kasus korupsi dalam pembelian tahan untuk lahan kantor wali kota dan DPRD Kota Bukittinggi tahun 2009 senilai Rp1,7 miliar. Oleh jaksa, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Barat itu diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Saat kepergok Ideal dan Zulkufli berdalih, menemani Djufri berobat ke Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang. Djufri meminta izin memeriksa kesehatannya, yaitu penyempitan pembuluh darah di sekitar pinggang dan paha.
Karena pemeriksaan sore hari, kata Ideal, Djufri dan mereka memilih makan siang dulu. Keluarnya Djufri dari tahanan atas izin dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
Anehnya, kalau ada izin dari pengadilan tindak pidana korupsi, yang menemani Djufri mestinya jaksa pengawal dan polisi atau petugas lembaga pemasyarakatan, bukan jaksa penuntut umum. Kali ini pun dua jaksa itu tidak ditemani petugas lembaga pemasyarakatan Muara Padang dan aparat kepolisian
Padahal yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan pengadilan Tipikor Padang. Namun bisa dengan mudahnya keluar masuk tahanan, apalagi bisa makan bersama jaksa di tempat umum. Ini sudah nggak betul, sesal Donal Fariz peneliti ICW di Jakarta, Jumat (13/10)
Donal mensinyalir hal ini sebagai bentuk sebuah persekongkolan bersama. Menurut dia jaksa tidak boleh makan bersama terdakwa, karena akan terjadi konflik kepentingan. Begitu juga hakim, tidak boleh memberikan izin kepada terdakwa untuk keluar dari tahanan seenaknya, tanpa alasan yang jelas. Apalagi diketahui ia berada dalam keadaan sehat.
Dari rangkaian kejanggalan ini, patut dicurigai telah terjadi persekongkolan bersama. Potensi Djufri divonis bebas dalam kasus ini sangat besar.
Sebentar lagi PN Tipikor Padang akan mengulang cerita pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas beberapa tersangka kasus korupsi. Apalagi Djufri berasal dari partai penguasa saat ini, terkanya. o ep