Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi Pemkab Batubara, Helfizar Purba alias David Purba, yang telah menjadi tersangka. David diduga telah menerima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara senilai Rp1,5 miliar.
Ditangkap di daerah Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta. Tepatnya di dekat salah satu tempat pencucian mobil pada Selasa (18/10), pukul 22.30 WIB oleh tim yang salah satunya bernama Agustinus Baka, ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (19/10).
Untuk saat ini, sambung dia, tersangka akan segera dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta cabang Salemba. Dalam dua hari ini, tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan tanggal 18 Oktober 2011 oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Amril Rigo.
Yang bersangkutan sebentar lagi resmi menjadi tahanan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI sesuai dengan SP penahanan tertanggal 19 Oktober 2011. tutup Noor.
Kasus ini berawal pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke dan Fadil berkenalan dengan Itman di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran.
Itman dalam kasus Pemkab Batubara diduga sebagai pelaku yang memindahkan uang milik Pemkab Batubara, dari yang semula berada di BPD Sumut ke Bank Mega Jababeka.
Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas, salah satunya di PT PFM, melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.
Tim jaksa menetapkan enam tersangka atas kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki sebagai tersangka. Itman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp111 miliar. o eee