Beritabatavia.com -
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari, didakwa menerima suap sebesar Rp350 juta. Hukuman 20 tahun penjara pun mengancam dia.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10). Sidang pembacaan dakwaan ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Dengan mengenakan kerudung dan baju putih plus celana panjang hitam, Imas mendengarkan dakwaan JPU untuknya. Setelah Imas, JPU langsung membacakan dakwaan untuk penyuap Imas, Odih Juanda yang merupakan Manager HRD PT. Onamba Indonesia.
Jaksa KPK Riyono mengatakan, sebagai penerima suap, Imas dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor tentang hakim yang menerima suap. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Penerima suap ancamannya lebih berat daripada yang memberi, tutur Riyanto, usai sidang.
Sedangkan Odih, sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang teridiri dari Singgih Budi Prakoso yang bertindak sebagai ketua serta dua hakim anggota yakni Adriano dan Basari. Sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi pada Jumat 28 Oktober 2011.
Selama mengikuti sidang, Imas tak kuasa menahan tetes air matanya. Jawaban-jawaban yang keluar dari mulutnya nyaris tak terdengar. Imas juga tidak mengajukan keberatan saat usai mendengar dakwaan jaksa.
Ketika Hakim Singgih bertanya apakah Imas mengerti dengan dakwaan dan akan mengajukan keberatan atau tidak, Imas hanya menjawab, Semua diserahkan kepada kuasa hukumnya, dengan suara lirih.
Usai sidang, Imas dan Odih kembali digiring menuju tahanan. Imas dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin, Bandung, sedangkan Odih dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.
Kuasa hukum Imas, John Ely Tumanggon, mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi dengan alasan untuk efisiensi waktu. Hal itu juga sesuai permintaan Hakim Imas. Kalau eksepsi akan ada proses menjawab menjawab lagi, prosesnya satu bulan panjang. Ini untuk efisiensi waktu saja, jelas John seperti dilansir vivanews.com
Namun, pihaknya masih harus mendiskusikan dengan tim mengenai tindakan apa yang harus dilakukan.
Pengacara Odih Juanda, Syafrudin Lubis, mengaku kliennya memang salah. Tetapi, hukuman pemberi suap lebih ringan dari hukuman penerima sebagaimana yang dituntutkan JPU. Kami ingin pembuktian di pengadilan ini. Klien kami memang salah tapi tak ada asap tanpa api, ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Imas ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Bandung September lalu. Imas diduga menerima suap dari Odih Juanda dengan total Rp352 juta. Suap yang diberikan secara bertahap ini untuk menangani perkara gugatan PT OI terhadap karyawan PT OI. Hakim Imas menjanjikan akan mengabulkan gugatan tersebut. o eee