Minggu, 23 Oktober 2011 17:11:53

Rakyat Butuh Jaminan Sosial Bukan Resuflle Kabinet

Rakyat Butuh Jaminan Sosial Bukan Resuflle Kabinet

Beritabatavia.com - Berita tentang Rakyat Butuh Jaminan Sosial Bukan Resuflle Kabinet

Rakyat Indonesia saat ini butuh jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan seumur hidup, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua ...

 Rakyat Butuh Jaminan Sosial Bukan Resuflle Kabinet Ist.
Beritabatavia.com - Rakyat Indonesia saat ini butuh jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan seumur hidup, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian, bukan reshuffle kabinet yang dibangga-banggakan yang hanya untuk kepentingan kelanggengan kekuasaan.

Banyaknya pemberitaan di media massa mengenai ditolaknya orang miskin dari rumah sakit membuat Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) harus secepat mungkin disahkan.

Tidak ada seorang rakyat yang tidak butuh jaminan sosial. Semunya butuh. Terutama jaminan kesehatan, Rakyat nggak butuh reshuffle kabinet. Meski kabinet diganti seratus kali, namun masih ada rakyat yang dilolak rumah sakit saat berobat, ya percuma aja, tegas anggota DPR RI Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, saat melakukan aksin unjuk rasa  di depan istana negara Jakarta,  Minggu (22/10)

Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka tak mau ambil pusing terkait Presiden SBY yang
sudah melakukan perombakan terhadap kabinetnya. Sebenarnya yang lebih penting adalah kemauan Presiden dengan memerintahkan delapan menterinya, mau mensahkan RUU BPJS.

Bagi kami ada reshuffle atau tidak itu tidak penting. Yang jelas kami pertanyakan alasan
tidak menjalankan pembahasan RUU BPJS dengan alasan menunggu reshuffle, hanya sebuah strategi untuk Buying Tim, ucap Rieke yang tengah hamil tua.

Sebenarnya, tidak ada alasan menghentikan pembahasan BPJS akibat menunggu reshuffle. Ini mengingat pembahasaan UU harus tuntas pada 28 Oktober 2011, sambungnya.

Sekarang terbukti, tandas Rieke, mayoritas menteri yang ditugaskan mengawal RUU BPJS, yaitu 8 menteri, tidak direshuffle. Berdasarkan surat Presiden 29 september 2010,  menteri yang ditugaskan membahas UU dengan Pansus BPJS antara lain: Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan,  Menakertrans, Bapenas, Mensos, Menkumham, Meneg BUMN, MenPAN.

5 menteri sebutkan dari awal ternyata tidak direshuffle. Yang di reshuflle hanya 3 menteri
yaitu Meneg BUMN, MenPAN dan Menkumham. Artinya,sebetulnya pembahasan RUU BPJS tidak bisa ditunda dengan alasan reshuffle, tegas Rieke.

Dalam surat penugasan yang sama, lanjut Rieke, presiden mengatakan bahwa ke delapan menteri itu bisa hadir secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Melihat fakta ini, Rieke mengaku  tidak mengerti apa yang menjadi dasar pembahasan RUU BPJS baru akan dimulai lagi pada tanggal 24 Oktober. Artinya, hanya menyisakan 4 hari kerja sebelum penutupan masa sidang tanggal 28 Oktober,  tegasnya.

Meskipun kecewa, Rieke menambahkan, mayoritas anggota pansus RUU BPJS tetap akan
melanjutkan pembahasan mengejar target minimal substansi selesai disepakati pada tanggal 27 Oktober. Tentu, hal ini tidak akan mungkin tercapai jika pemerintah masih memakai startegi buying time entah dengan alasan apalagi, ujar Rieke.

Jika terjadi Buying Time, menunjukan satu hal: SBY-Boediono memang tidak mau mengesahkan RUU BPJAS dan menjalankan SJNS sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan 5 jaminan dasar seumur hidupnya. Jika hal ini terjadi pemerintah SBY-Boediono secara terang-terangan telah melanggar konstitusi," ucapnya.

Di samping itu, lanjutnya lagi, yang harus digarisbawahi adalah, baik atau tidaknya reshuffle  ini untuk rakyat, salah satu indikatornya yaitu mengesahkan BPJS yang
menguntungkan rakyat.  Kalau tidak, berarti kekuasaan hanya dijadikan panggung sandiwara.

Dikatakan, Sistem penjaminan sosial merupakan suatu hal yang penting untuk rakyat Indonesia. Kalau kita tanya kenapa pemerintah tidak menjalankan Sistem ini, berarti memang pemerintahnya saja yang tidak berkeinginan rakyatnya sejahtera.

Karena itu, pemerintah telah melanggar UUD 1945 bila terus mengabaikan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU tersebut mengamanatkan adanya sistem jaminan sosial serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah amanat dari UUD 1945, lalu bila tidak
dijalankan oleh pemerintah maka tentu saja pemerintah telah melanggar ketentuan UUD 1945. Untuk sistem ini dijalankan, maka RUU BPJS harus segera mendapat pengesahan, tegasnya. o eee




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026