Beritabatavia.com -
Sebagaimana hasil pemilukada Depok dan Tangerang Selatan, hasil Pemilihan Gubernur Banten 2011 pun terancam diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Timses Atut-Rano, Iwan K Hamdan menyatakan, meskipun hasil quick count tiga lembaga survei memenangkan pasangan nomor satu, secara resmi akan menunggu rekapitulasi keputusan ditetapkan KPU, pada 30 Oktober 2011 nanti.
Ada tiga peristiwa yang menjadi poin kritis, yakni masalah daftar pemilih tetap (DPT), partisipasi publik, dan aspek gugatan.
Aspek perang darat sudah selesai melalui pemungutan suara yang dilakukan Sabtu, 22 Oktober 2011, tinggal aspek perang udara, ujar Iwan di Serang, Selasa (26/10).
Pasalnya, pemilukada yang penuh dengan suasana catatan karena bicara kepentingan politik masing-masing akan berusaha mengunggulkan pasangan masing-masing menuju kemenangan, lanjutnya.
Perwakilan Timses WH-Irna, HM Suhari mengkhawatirkan Pilgub Banten akan terulang seperti pada Pemilukada di Tangsel dan Pandeglang. Gugat ke MK tentu hal yang sangat mungkin jika melihat banyaknya kecurangan, katanya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Jazuli-Zakki, Gembong R Sumedi mengatakan, pihaknya menganggap pemilukada ini biasa saja tidak begitu khawatir akan terjadinya konflik pascapemilukada.
Namun, katanya, pelaksanaan pemilukada ini mulai tahap sosialisasi, kampanye hingga masa pencoblosan, seharusnya menjadi prioritas utama, tetapi ternyata KPU tidak menunjukkan profesionalismenya.
Menurut dia, banyak kejanggalan yang dialami seperti Form C1 yang tak sesuai aturan, dan baru diganti setelah ada teguran Panwaslu.
Selain itu, adanya ketidaknetralan birokrasi, yaitu intimidasi dan dugaan kecurangan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan untuk mengajukan gugatan ke MK pascapenetapan suara oleh KPU Banten. O brn