Beritabatavia.com -
Sidang perdana kasus dugaan pencucian uang nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 November 2011.
Saya sudah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum, Sidang perdana Malinda Dee akan dilaksanakan pada Selasa (8/11) mendatang, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Masyhudi di Jakarta, Rabu (26/10).
Sebelumnya pada 14 September 2011, Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap dua yaitu tersangka Inong Malinda Dee dan barang bukti dalam perkara penggelapan uang nasabah Citibank, dari Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Modus operasi yang dilakukan Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana digunakan untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka sudah dibuka dengan total nilai Rp11 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar. O brn