Jumat, 02 April 2010 20:05:18
Hakim dan Pengacara Yang Ditangkap KPK, Tangani Kasus Sengketa Lahan Pemprov DKI
Hakim dan Pengacara Yang Ditangkap KPK, Tangani Kasus Sengketa Lahan Pemprov DKI
Beritabatavia.com - Berita tentang Hakim dan Pengacara Yang Ditangkap KPK, Tangani Kasus Sengketa Lahan Pemprov DKI
JAKARTA. Penangkapan Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa saat setelah menerima suap ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA. Penangkapan Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa saat setelah menerima suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengacara Adner Sirait dikawasan Jakarta Pusat dituding ada kaitannya dengan kasus sengketa antara Pemprov DKI dengan PT Sabar Ganda (SG).
Pasalnya, Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus sengketa tanah seluas 10 hektare di kawasan JORR W 1 atau Jl Raya Kanal, Jakarta Barat yang hingga saat ini masih berjalan. Demikian disampaikan Kasubag sengketa hukum Biro Hukum Pemprov DKI Made Suarjaya kepada wartawan. Menurut Made, ada kemungkinan penangkapan hakim tersebut terkait dengan kasus yang saat ini masih berjalan yakni sengketa tanah seluas kurang lebih 10 hektare di Jakarta Barat, di kawasan JORR W 1 atau Jl Raya Kanal.
Di PT PTUN kita tidak tahu sampai di mana kasus tersebut. Tapi kemarin saya baru dengar berita kalau Ketua Majelis Hakimnya (Ibrahim) ditangkap KPK karena suap, tegas Made. Dia juga mengaku kenal dengan pengacara Adner Sirait yang diduga menyuap Ibrahim. Kenal, karena dia lawan kita soal sengketa lahan itu, katanya.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI melawan PT SG itu bermula dari lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI dengan Sertifikat hak Eigendom Verbonding (Hak milik tanah jaman Belanda).
Dari sepuluh hektare lahan itu, Kepala Dinas Pertanahan Jakarta Barat kemudian menerbitkan sertifikat HGU untuk Dinas Kelautan dan Pertanian DKI seluas 7.500 meter, yang kemudian digunakan untuk kebun pembibitan.
PT SG kemudian mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2008, karena merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang mereka klaim dibeli dari warga.
Perusahan itu juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memenangkan PT Sabar Ganda, sehingga tanah seluas sekitar 10 hektare lebih tersebut dinyatakan menjadi milik PT Sabar Ganda.
Pemprov DKI lewat Biro Hukum lalu mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Made menyebut belum ada putusan.
Sementara itu, gugatan PT SG terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat karena telah menerbitkan sertifikat tanah untuk Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta juga mengalami kekalahan.
Kekalahan ini karena hakim PTUN mendasarkan keputusannya pada putusan PN Jakarta Barat, ujar Made.
Terhadap keputusan ini, Biro Hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait putusan dengan no perkara PTUN no. 86/g/2009/ptunjkt tersebut karena menganggap putusan PN Jakarta Barat belum memiliki ketetapan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar.
Sementara mengenai kasus penyuapan, Made mengatakan meskipun tidak memiliki bukti langsung, namun ia tidak menutup kemungkinan itu terkait dengan kasus tanah dengan Pemprov DKI, mengingat Adner Sirait merupakan pengacara PT SG.
Mungkin saja itu bagian untuk memenangkan perkara lahan tersebut, ujarnya.O son