Selasa, 01 November 2011 19:40:42

Caplok Aset TPI, Cucu Soeharto 'Polisikan' Hary Tanoe

Caplok Aset TPI, Cucu Soeharto 'Polisikan' Hary Tanoe

Beritabatavia.com - Berita tentang Caplok Aset TPI, Cucu Soeharto 'Polisikan' Hary Tanoe

Gara-gara mencaplok aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau yang sekarang bernama MNC TV, Dandy Nugroho HM Rukmana melaporkan Hary ...

Caplok Aset TPI, Cucu Soeharto 'Polisikan' Hary Tanoe Ist.
Beritabatavia.com - Gara-gara mencaplok aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau yang sekarang bernama MNC TV, Dandy Nugroho HM Rukmana melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum.

Laporan cucu mantan Presiden Soeharto itu, setelah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menang. Dalam amar putusan itu menuding kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama yakni Hary Tanoesoedibjo tidak sah dan diharuskan untuk mengembalikan kepada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut pada 14 April 2011.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Hakim juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas. Sayangnya, keluarga Cendana ini tak bisa mengambil aset TPI karena dikuasai Hary Tanoesoedibjo secara sepihak.

Kami terpaksa melaporkan Hary, karena ada perpindahan dan penggelapan aset TPI yang nggak benar. Harry dilaporkan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan, ujar Dandy juga Direktur Utaa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia di Polda Metro Jaya, Selasa (01/11).

Anak sulung Siti Hardiyanti Rukmana, mengaku merasa dirugikan atas pemindahan aset PT CTPI dari kawasan Taman Mini, Jakarta Timur ke Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Apalagi, pemidahan dan perubahan nama itu tidak melibatkan Mbak Tutut sebagai pendiri sekaligus pengggas TPI.

Diakuinya kekesalan pihak Keluarga Tutut, adalah pada saat pihak Hary Tanoe mengubah nama TPI menjadi MNC TV dan memuncak karena setelah perubahan itu pihak Hary Tanoe seperti tidak mengindahkan keputusan pengadilan yang telah memenangkan pihak Tutut.

Dwi Ria Latifa, pengacara Dandy, mengatakan hingga kini kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pihak terlapor juga mengubah TPI menjadi PT Media Nusantara Citra (MNC), bahkan menguasai aset dan perangkatnya. Padahal, Dandy maupun Siti Hardiyanti Rukmana, sebagai pemegang saham tidak pernah dilibatkan dalam perubahan nama itu, sambungnya.

Seharusnya pihak Hary taat hukum di Indonesia. Juga harus menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimenangkan Mbak Tutut. Namun sampai kini tak mau menyerahkan, karena itu kami laporkan ke Polda, tambahnya.

Gugatan sudah dimenangkan. Biar masyarakat tahu ini masalah sudah lama. Semua orang tahu TPI itu yang melahirkan siapa, yang memiliki siapa. Memang ada waktunya Bu Tutut tidak aktif. Tapi Jangan lupa, TPI itu niatnya adalah televisi pendidikan. Dan seperti kita tahu, saat ini MNC jadi televisi industri yang luar biasa. Jangan serta merta sewenang-wenang, tandasnya.

Andi F Simangunsong, kuasa hukum MNC menilai laporan dengn tuduhan penggelapan aset itu tidak benar. Apalagi kapasitas Dandy sebagai Direktur Utama TPI, tidak sah. Jadi tak ada penggelapan. Bagaimana mungkin MNC menggelapkan asetnya sendiri. Kami akan pelajari laporan ini, dan kami siap laporkan balik, tambahnya. o end




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026