Beritabatavia.com -
Berkas kasus dugaan korupsi PT Askrindo, dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan. Pengembalian ini karena berkas korupsi dana investasi PT Askrindo senilai Rp435 miliar, dianggap belum lengkap (P19).
Ya karena belum lengkap, kita sudah melengkapinya. Segera melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsiĀ Askrindo. Berkas akan dilimpahkan kepada kejaksaan pekan depan, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat (11/11).
Dilanjutkan, pihak kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan tersangka pada tahap
pertama belum lengkap (P19), sehingga mengembalikan kepada kepolisian pada beberapa hari lalu.
Penyidik kepolisian menyempurnaan berkas dengan memeriksaan terhadap beberapa
saksi, serta saksi ahli pidana dan investasi.
Menurut Baharudin, penyidik akan mengupayakan menjerat tersangka lain, setelah jaksa
penuntut umum menyatakan lengkap pada berkas pemeriksaan tahap pertama.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Askrindo, yakni ZL tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerjasama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana. o ep