Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 4.000 izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia, yang diduga bermasalah. Untuk itu, sudah dibentuk tim khusus untuk mengkaji, menggali data dan informasi di lapangan.
Masih dalam kajian di Bidang Pencegahan. Hasilnya nanti dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah, ungkap juru bicara KPK, Johan Budi S.P, kemarin.
Permintaan agar KPK menyelidiki izin usaha pertambangan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gara-garanya, Kementerian menemukan, dari 8.000 izin yang telah terbit, sebanyak 4.504 izin bermasalah. Persoalan yang paling banyak terjadi adalah tumpang-tindih lahan.
Wakil Menteri Energi Widjajono Partowidagdo, ada tiga masalah utama dalam tumpang-tindih lahan tambang. Pertama, tumpang-tindih lahan pertambangan yang satu komoditas. Kedua, tumpang-tindih antara lahan batu bara dan perusahaan tambang lain yang berbeda komoditas, misalnya tambang batu bara dengan mineral.
Ketiga, tumpang-tindih akibat pemisahan atau penggabungan daerah. Sengketa terjadi lantaran adanya putusan yang diterbitkan pemerintah daerah, tapi kurang dipahami oleh pejabatnya.
Kami sudah mendapat dukungan dari KPK. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, ujar guru besar perminyakan Institut Teknologi Bandung ini.
Menurut dia, KPK akan mengkaji lagi kebijakan penerbitan izin usaha pertambangan dan implementasi pengusahaan batu bara di tingkat pusat maupun daerah.
Ada empat daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang menjadi bahan kajian, yakni Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar. o eee