Beritabatavia.com -
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan memeriksa tiga orang hakim bermasalah pada sidang di Mahkamah Agung (MA), Senin (21/11). Mereka, DD, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, satu hakim dari PN Bandung, dan JP, hakim dari Pengadilan Syariah di Tapak Tuan, Aceh.
Besok pagi diselenggarakan persidangannya, kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, Senin (21/11).
Wakil Ketua KY Imam Saleh Anshori mengatakan, hakim dari Aceh tersangkut masalah susila sehingga diajukan ke MKH. Sementara hakim dari Yogyakarta dan Bandung tersangkut kasus suap. Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung.
Dari KY Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Adapun dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Surya Jaya.
Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Dengan begitu, ancaman paling berat adalah pemecatan. Dalam beberapa sidang MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.
Hakim yang diajukan ke MKH bisa atas rekomendasi KY dan juga bisa dari rekomendasi MA. UntukĀ hakim dari Yogyakarta itu adalah rekomendasi KY, dan hakim dari Aceh dan Jayapura adalah rekomendasi MA, kata Imam
Dari informasi yang didapatkan, hakim dari Aceh berinisial JP dan hakim
dari Yogyakarta berinisial DD. Hakim dari Aceh tersangkut masalah susila
sehingga diajukan ke MKH. Sementara hakim dari Jogja dan Jayapura
tersangkut masalah suap.
Pengajuan hakim dari Yogyakarta ke MKH
adalah hasil rekomendasi KY. Sementara untuk hakim Aceh dan Jayapura
adalah rekomendasi MA.o ep